“Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” ujarnya.
Tito menerangkan, apabila DPRD tidak menyampaikan usulan dalam waktu 14 hari, gubernur akan mengambil alih proses tersebut. Jika gubernur juga tidak menyampaikan usulan dalam waktu 14 hari, barulah Mendagri mengambil alih.
Namun, dalam kasus Bupati Gowa, DPRD dan gubernur telah menyampaikan usulan pemberhentian sehingga Kemendagri dapat cepat memprosesnya.
“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan,” tutur Tito.
Dia mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.