"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar," ujarnya.
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," sambungnya.
Erwin kemudian menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon lanjut Taufik, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga menerima gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Beberapa di antaranya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan) yang diduga PT ΒΡΑ melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).