Konstruksi Perkara
Perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu masih sengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah tersebut.
Taufik melanjutkan, para ahli waris kemudian mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Dari hal itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA) selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON) untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut. Namun, Sontang enggan menuruti hal tersebut kecuali dapat arahan dari atasannya.
Rizal Pahlevi (LEV) selaku perantara pihak Summarecon mendekati Erwin agar dibantu untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pemblokiran dan pemecahan HGB tersebut.