sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Uang Rp106,3 Miliar di Kasus Suap HGB Jadi Barang Bukti Terbesar dalam Sejarah OTT

News editor Jonathan Simanjuntak
16/09/2026 20:00 WIB
KPK menyebut OTT terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu OTT dengan barang bukti uang tunai terbesar.
KPK: Uang Rp106,3 Miliar di Kasus Suap HGB Jadi Barang Bukti Terbesar dalam Sejarah OTT. (Foto: iNews Media Group)
KPK: Uang Rp106,3 Miliar di Kasus Suap HGB Jadi Barang Bukti Terbesar dalam Sejarah OTT. (Foto: iNews Media Group)

KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti dan kemungkinan pengembangan penyidikan.

"Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan," tutupnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Delapan tersangka tersebut yakni:

  1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement