IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik selisih jumlah uang yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
KPK menemukan selisih SGD2.000 dari uang yang sebelumnya dikumpulkan Suhardiman.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan hasil penyidikan mendapati fakta bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) senilai SGD14.000. Namun, KPK baru menyita uang sebesar SGD12.000.
"Memang betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani KUD di Kabupaten Kuansing, ya. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12.000 yang kita sita. Jadi masih ditelusuri 2.000 itu ada di pihak mana," ujar Taufik kepada wartawan dikutip Selasa (11/8/2026).
Taufik menambahkan, tim penyidik hampir memeriksa seluruh petani yang tergabung dalam KUD. Dari pemeriksaan tersebut, para petani membenarkan adanya pengumpulan uang sebesar SGD14.000.
KPK kini mendalami apakah jumlah uang yang dibawa Suhardiman dan diduga diberikan kepada Raja Juli memang sebesar SGD14.000 atau hanya SGD12.000.
"Ini yang sedang kita cross-check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000," tutur dia.
Taufik mengatakan, KPK masih akan memperbarui perkembangan penyidikan terkait selisih uang tersebut. Selain itu, KPK juga akan melakukan pelimpahan tahap dua terhadap pihak pemberi.
"Nah, ini nanti kita akan update lagi seperti apa, karena mungkin dalam waktu dekat untuk si pemberi itu kita akan lakukan pelimpahan gitu tahap dua, karena memang beda masa penahanan untuk sisi pemberi. Tapi kita masih ada pengembangan ke depan untuk perkara penerimanya atau Bupati Kuansing sendiri," tutupnya.
(Nadya Kurnia)