KPK kini mendalami apakah jumlah uang yang dibawa Suhardiman dan diduga diberikan kepada Raja Juli memang sebesar SGD14.000 atau hanya SGD12.000.
"Ini yang sedang kita cross-check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000," tutur dia.
Taufik mengatakan, KPK masih akan memperbarui perkembangan penyidikan terkait selisih uang tersebut. Selain itu, KPK juga akan melakukan pelimpahan tahap dua terhadap pihak pemberi.
"Nah, ini nanti kita akan update lagi seperti apa, karena mungkin dalam waktu dekat untuk si pemberi itu kita akan lakukan pelimpahan gitu tahap dua, karena memang beda masa penahanan untuk sisi pemberi. Tapi kita masih ada pengembangan ke depan untuk perkara penerimanya atau Bupati Kuansing sendiri," tutupnya.
(Nadya Kurnia)