"Kami juga menunjukkan uang sekitar senilai Rp300 juta yang masih tersimpan dalam sejumlah amplop yang juga diduga penerimaan yang dilakukan oleh Bupati," tuturnya.
Tidak hanya yang dalam bentuk rupiah, tambahnya, dalam peristiwa OTT KPK terhadap Bupati Klaten tersebut juga ditemukan mata uang asing dari negara China atau Yuan. Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan bukti yang dengan total sebesar Rp1,2 miliar.
"Selain itu kami juga menunjukkan valuta uang asing dalam mata uang yuan senilai sekitar 5.972 yuan atau equivalen dengan nila sekitar Rp16 juta sehingga total barang bukti diamankan dalam peristiwa tangkap tangan ini sejumlah Rp1,2 miliar," katanya.
(Febrina Ratna Iskana)