“Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak, baik di lingkungan BNPB sendiri dan beberapa di luar BNPB atau pihak swasta,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan periode 2024-2026 dengan nilai mencapai Rp148 miliar. Pengadaan tersebut diduga melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Nilai pengadaan tersebut terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Menurut KPK, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE. Kepemilikan saham PT AVE disebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap indikasi suap dalam pengadaan pada 2026. Tenaga ahli Kepala BNPB berinisial RIC diduga meminta fee kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan.