sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Deteksi Ada Pemberian Lain dari Summarecon ke Kementerian ATR/BPN pada Maret

News editor Jonathan Simanjuntak
16/09/2026 17:19 WIB
KPK menyebutkan pemberian ini juga berkaitan dengan pengurusan proses HGB sebagaimana pokok perkara.
KPK Deteksi Ada Pemberian Lain dari Summarecon ke Kementerian ATR/BPN pada Maret. (Foto: MNC Media)
KPK Deteksi Ada Pemberian Lain dari Summarecon ke Kementerian ATR/BPN pada Maret. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi terdapat pemberian lain dari PT Summarecon Agung Tbk ke pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. 

KPK menyebut pemberian lain ini terdeteksi sebesar Rp300 juta. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemberian ini diduga dilakukan pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum operasi tangkap tangan (OTT). 

Menurut Budi, pemberian ini juga berkaitan dengan pengurusan proses HGB sebagaimana pokok perkara.

"Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah 300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," kata Budi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (16/9/2026).

Kendati demikian, Budi belum merinci lebih jauh apa maksud dari pemberian dari Summarecon tersebut. Budi menjelaskan penyidik tengah mendalami seluruh praktik suap yang ada di Kementerian ATR/BPN yang tak jarang melibatkan banyak pihak swasta.

"Ini masih kami dalami. Karena dugaannya, praktik-praktik terkait layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta. Baik pengembang atau entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami," lanjut Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, KPK juga mendeteksi adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN atas layanan pertanahan hingga mutasi-promosi jabatan.

Berikut ini adalah delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: 

  • Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  • Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:
  • Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
  • Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  • Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement