sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komdigi dan DPR Siapkan Aturan Biaya Delivery Barang dan Makanan Aplikasi Ojol

News editor Niko Prayoga
11/10/2026 10:19 WIB
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Komdigi dan DPR Siapkan Aturan Biaya Delivery Barang dan Makanan Aplikasi Ojol. (Foto: Istimewa)
Komdigi dan DPR Siapkan Aturan Biaya Delivery Barang dan Makanan Aplikasi Ojol. (Foto: Istimewa)

Di sisi lain, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pembagian kewenangan tersebut akan diikuti dengan koordinasi antarkementerian agar aturan turunan Perpres dapat berjalan selaras.

Tiga kementerian, yaitu Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi, juga akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum tersebut akan diketuai oleh Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement