sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komdigi dan DPR Siapkan Aturan Biaya Delivery Barang dan Makanan Aplikasi Ojol

News editor Niko Prayoga
11/10/2026 10:19 WIB
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Komdigi dan DPR Siapkan Aturan Biaya Delivery Barang dan Makanan Aplikasi Ojol. (Foto: Istimewa)
Komdigi dan DPR Siapkan Aturan Biaya Delivery Barang dan Makanan Aplikasi Ojol. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, pengaturan biaya jasa tersebut dibuat guna memastikan pengemudi memperoleh penghasilan layak serta mendapat perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan. Selain itu, Komdigi juga bakal mengatur transparansi dalam pembentukan harga layanan oleh platform.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi tentang bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” ucap dia.

Nantinya, peraturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Di sisi lain, transparansi pembentukan harga dapat menjadi bagian dari tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas.

Tujuan Penerapan Harga Pengantaran Barang dan Makanan

Nezar mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan, dan kedua untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan ekosistemnya," tutur Nezar.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement