IDXChannel - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengapresiasi langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menerapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Ketua Dewan Pakar LPAI, Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa (Kak Seto), menyatakan selain edukasi digital di sekolah, peran aktif masyarakat dan keluarga juga penting untuk menyongsong Indonesia Layak Anak 2030.
Sebagai langkah nyata, LPAI mendorong pembentukan Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga (SPARTA) untuk memperkuat pengawasan anak.
"Kami apresiasi sekali terhadap langkah Ibu Menteri, suatu langkah yang sangat berani dengan PP Tunas ini dan perlu didukung oleh seluruh masyarakat," ujar Kak Seto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam interaksi digital sehingga mengabaikan kepedulian antar tetangga.