IDXChannel - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya, Febrie diduga menerima Rp60 miliar dalam perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 atas nama tersangka Irianto.
Dalam penanganan kasus tersebut, Febrie diduga menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT. BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.
"Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE)," kata JPU, Rabu (7/10/2026).
Jaksa mengungkap penyidikan kasus itu dilakukan saat Febrie merupakan Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung. Saat itu, Heri Janto diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Usai menjadi saksi, Heri kemudian melaporkan kepada Andy Chandra Tan. Laporan itu berujung keduanya menghubungi Don Ritto yang diketahui merupakan orang kepercayaan Febrie.