IDXChannel - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pengawalan ini dilakukan untuk memperkuat pelindungan kreator sekaligus mendukung pengembangan industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.
"Perubahan UU Hak Cipta yang berdampak pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya kreatif mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif," kata Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Mohammed Ali Berawi, Jumat (9/10/2026).
Dia menambahkan, Revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif, termasuk terkait pengelolaan royalti, pemanfaatan karya di platform digital, karya berbasis kecerdasan artifisial, serta pelindungan karya jurnalistik.
Kementerian Ekraf juga menempatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.