sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Industri Kreatif Tanah Air, Kemenekraf Kawal Revisi UU Hak Cipta

News editor Nur Ichsan Yuniarto
09/10/2026 22:26 WIB
Pengawalan ini dilakukan untuk memperkuat pelindungan kreator sekaligus mendukung pengembangan industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.
Perkuat Industri Kreatif Tanah Air, Kemenekraf Kawal Revisi UU Hak Cipta
Perkuat Industri Kreatif Tanah Air, Kemenekraf Kawal Revisi UU Hak Cipta

Kebijakan tersebut sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.

Dalam Rindekraf, fasilitasi KI dan pelindungan hasil kreativitas menjadi dua strategi yang diarahkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekraf.

Keduanya merupakan instrumen penting dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement