Kebijakan tersebut sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.
Dalam Rindekraf, fasilitasi KI dan pelindungan hasil kreativitas menjadi dua strategi yang diarahkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekraf.
Keduanya merupakan instrumen penting dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
(Nur Ichsan Yuniarto)