sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI), Muat Delapan Aturan Strategis

News editor Felldy Utama
06/10/2026 16:45 WIB
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
DPR Mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI), Muat Delapan Aturan Strategis. (Foto: iNews Media Group)
DPR Mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI), Muat Delapan Aturan Strategis. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan menyampaikan, UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. UU tersebut mengatur berbagai hal, mulai dari pengelolaan data pemerintah, keamanan dan perlindungan data, hingga keterlibatan masyarakat.

"RUU SDI hasil pembicaraan tingkat 1 terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Materi penting dan strategis yang disepakati dalam Rancangan Undang-Undang SDI antara lain sebagai berikut," kata Sturman.

Sturman menyebut ada delapan materi penting dan strategis yang diatur dalam UU SDI.

1. Data Dasar Nasional

Aturan pertama mengatur soal Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan negara dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan penting nasional lainnya.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement