5. Data dari Berbagai Instansi Harus Saling Terhubung
UU SDI mengatur agar data dari berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan bersama sesuai kebutuhan.
Namun, aturan tersebut tidak mengharuskan seluruh data dikumpulkan secara fisik dalam satu tempat.
Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab atas data juga tetap berada pada instansi yang menghasilkan dan mengelolanya.
6. Keamanan dan Perlindungan Data
UU SDI mengatur standar keamanan data yang ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian.
Aturan tersebut mencakup penggunaan sistem pengamanan data, sertifikat digital, pemeriksaan keamanan, serta pemeriksaan untuk memastikan kedaulatan data nasional.