IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara khusus memberikan diskon pajak untuk industri perfilman. Program ini juga telah dikuatkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami juga secara khusus memberikan keringanan perpajakan 50 persen bagi dunia perfilman. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 591, keputusan gubernur," kata Pramono di Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Dia mengungkap alasan memberikan diskon khusus tersebut karena mayoritas aktivitas perfilman berada di Jakarta.
"Kenapa itu kami berikan? Karena memang aktivitas perfilman ini sebenarnya 80 persen lebih ada di Jakarta," katanya.
Pramono berharap kebijakan ini, bisa membuat Jakarta tak sekedar menjadi tempat untuk menonton film. Namun juga bisa menjadi tempat produksi perfilman.
"Ketika kami memberikan itu, harapannya Jakarta tidak hanya sekadar tempat untuk nonton film, tetapi juga sekaligus tempat untuk kreator bisa membuat film-film," jelasnya.
Dia menambahkan insentif berupa diskon pajak tersebut diharapkan bisa meringankan ongkos produksi dalam pembuatan film.
"Dan juga pembiayaannya tentunya bisa menjadi lebih murah karena mendapatkan diskon 50 persen sesuai dengan peraturan gubernur yang ada," pungkasnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)