IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara khusus memberikan diskon pajak untuk industri perfilman. Program ini juga telah dikuatkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami juga secara khusus memberikan keringanan perpajakan 50 persen bagi dunia perfilman. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 591, keputusan gubernur," kata Pramono di Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Dia mengungkap alasan memberikan diskon khusus tersebut karena mayoritas aktivitas perfilman berada di Jakarta.
"Kenapa itu kami berikan? Karena memang aktivitas perfilman ini sebenarnya 80 persen lebih ada di Jakarta," katanya.
Pramono berharap kebijakan ini, bisa membuat Jakarta tak sekedar menjadi tempat untuk menonton film. Namun juga bisa menjadi tempat produksi perfilman.