IDXChannel - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Hal itu dilakukan demi meloloskan Pengusaha Tan Kian lepas dari tersangka.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Febrie melakukan hal tersebut saat dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung.
"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan pertama Febrie Adriansyah.
Adapun Pengusaha Tan Kian kemudian memberikan uang SGD5 juta atau setara dengan Rp55 miliar kepada Febrie. Uang itu diberikan melalui Ferry Yanto.
"Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," tutur Jaksa.
Adapun pemerasan ini bermula pada awal 2020, saat Kejaksaan Agung tengah menyidik perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Tan Kian merasa khawatir ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Tan Kian yang telah dua kali diperiksa sebagai saksi kemudian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dianggap sebagai orang dekat Febrie Adriansyah.
Setelah bertemu, Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya bisa menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya.
Tan Kian kemudian meminta agar tidak dijadikan tersangka karena merasa tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Ferry lalu meminta uang Rp55 miliar dan Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut karena merasa takut.
Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Febrina Ratna Iskana)