IDXChannel - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali senilai Rp4,8 triliun.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, saksi yang diperiksa berasal pegawai ATR/BPN dan Kantor BPN Bali.
Indra menambahkan, penyidik turut memeriksa saksi dari PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) selaku pihak yang menguasai lahan serta PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi.
"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," kata Indra, Jumat (18/9/2026).
Indra mengatakan pemeriksaan dilakukan lantaran pihaknya tengah mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar atau ruislag yang seolah-olah telah selesai.
Paadahal kewajiban aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN oleh PT MSD sampai saat ini belum dipenuhi. Dia melanjutkan, belum ada lahan yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan Gedung BPN.
"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," kata Indra.
"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," katanya.
Sebelumnya Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus korupsi tanah seluas 230.450 meter milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali yang ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.
Indra menjelaskan kasus ini bermula dari adanya proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam proses tersebut, Indra mengatakan PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Akan tetapi, PT MSD sampai saat ini tidak kunjung melakukan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.
Padahal, Indra mengatakan PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara itu. Ia mengatakan penyidik juga menemukan aksi pemagaran, pemasangan papan hingga pembangunan pos jaga.
Akibat perbuatan PT MSD itu, Indra mengatakan negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut sejak tahun 2014. Di sisi lain, dia mengatakan PT MSD justru melakukan gugatan perdata terhadap negara sebagai dasar untuk penguasaan tanah tersebut.
"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)