"Setuju," jawab anggota dewan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersyukur rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Ia berkata, pihaknya akan membahas DIM pada masa sidang mendatang.
"Untuk selanjutnya, RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," ujar Habiburokhman.
Dengan demikian, ia memastikan RUU Perampasan Aset bakal rampung dibahas dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Lebih lanjut, ia memaparkan penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
Sejak September 2025 hingga saat ini, kata dia, Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.