IDXChannel—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi musim hujan 2026/2027. Langkah tersebut mencakup pemetaan wilayah rawan bencana, penyiapan personel dan logistik, pemantauan informasi cuaca, penguatan sistem peringatan dini, hingga edukasi masyarakat.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027, ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026, ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia," ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, melalui keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai prediksi musim hujan 2026/2027 pada 2 Oktober 2026, sebagian besar wilayah Indonesia memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.
Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi.
"Kesiapsiagaan sejak dini diperlukan untuk menyelamatkan jiwa, meminimalkan kerugian harta benda, serta memastikan koordinasi dan penanganan darurat berjalan cepat, tepat, dan terpadu," tuturnya.
Dia menerangkan, salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pemetaan wilayah rawan bencana hidrometeorologi. Pemetaan dilakukan berdasarkan dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), maupun sumber informasi resmi lainnya.
Hasilnya menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan dan prioritas kesiapsiagaan di masing-masing daerah.
"Kesiapan personel, peralatan, dan logistik penanganan darurat juga menjadi bagian dari langkah antisipasi. Hal ini dilakukan melalui penyelenggaraan apel kesiapsiagaan. Selain itu, Dana Siap Pakai (DSP) dapat dioptimalkan apabila dibutuhkan dengan penetapan status keadaan darurat bencana," terangnya.
Dia memaparkan, aspek pemantauan juga menjadi perhatian melalui peningkatan pengawasan informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG secara berkala. Analisis wilayah rawan bencana perlu dilakukan agar informasi yang diperoleh dapat disebarluaskan melalui saluran komunikasi yang tersedia dan menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengambil langkah antisipasi.
"Koordinasi penanggulangan bencana dilakukan melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media. Kesiapan posko penanganan darurat bencana selama 24 jam juga menjadi bagian penting untuk mendukung koordinasi apabila terjadi keadaan darurat," jelasnya.
Di sisi masyarakat, kata dia, edukasi dan sosialisasi kesiapsiagaan berbasis komunitas perlu ditingkatkan. Materi edukasi meliputi mekanisme evakuasi mandiri serta perlindungan kelompok rentan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Kesiapan dan keberfungsian sistem peringatan dini beserta mekanisme penyampaian informasinya kepada masyarakat juga perlu dipastikan.
"Upaya pengurangan risiko turut dilakukan melalui pembersihan saluran air, normalisasi sungai, pemeriksaan fasilitas pengendali banjir, dan perbaikan infrastruktur fisik. Langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi potensi dampak bencana hidrometeorologi di wilayah masing-masing," bebernya.
Dia menambahkan, sebagai bagian dari koordinasi penanggulangan bencana, gubernur serta bupati dan wali kota melalui BPBD provinsi maupun kabupaten/kota menyampaikan laporan perkembangan situasi dan kejadian bencana kepada BNPB secara berkala.
"Pelaksanaan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan daerah dalam menghadapi musim hujan 2026/2027. Keterpaduan antara kesiapan pemerintah, dukungan berbagai pemangku kepentingan, sistem peringatan dini, dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat," katanya.
(Nadya Kurnia)