Dia menerangkan, salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pemetaan wilayah rawan bencana hidrometeorologi. Pemetaan dilakukan berdasarkan dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), maupun sumber informasi resmi lainnya.
Hasilnya menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan dan prioritas kesiapsiagaan di masing-masing daerah.
"Kesiapan personel, peralatan, dan logistik penanganan darurat juga menjadi bagian dari langkah antisipasi. Hal ini dilakukan melalui penyelenggaraan apel kesiapsiagaan. Selain itu, Dana Siap Pakai (DSP) dapat dioptimalkan apabila dibutuhkan dengan penetapan status keadaan darurat bencana," terangnya.
Dia memaparkan, aspek pemantauan juga menjadi perhatian melalui peningkatan pengawasan informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG secara berkala. Analisis wilayah rawan bencana perlu dilakukan agar informasi yang diperoleh dapat disebarluaskan melalui saluran komunikasi yang tersedia dan menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengambil langkah antisipasi.
"Koordinasi penanggulangan bencana dilakukan melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media. Kesiapan posko penanganan darurat bencana selama 24 jam juga menjadi bagian penting untuk mendukung koordinasi apabila terjadi keadaan darurat," jelasnya.