3. SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
4. SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Total sebanyak 10.112 penerima manfaat pada keempat SPPG tersebut akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan berkapasitas memadai, sehingga hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi.
Ketut menegaskan bahwa pemberhentian operasional permanen merupakan langkah yang diterapkan setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” ujar Ketut, Rabu (23/9/2026).