sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upaya Emiten Bank Penuhi Free Float 15 Persen Terbentur Valuasi Saham

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
05/10/2026 10:09 WIB
Sejumlah bank di Indonesia menghadapi kebutuhan meningkatkan kepemilikan publik atau free float.
Upaya Emiten Bank Penuhi Free Float 15 Persen Terbentur Valuasi Saham. (Foto: Magnific)
Upaya Emiten Bank Penuhi Free Float 15 Persen Terbentur Valuasi Saham. (Foto: Magnific)

IDXChannel - Sejumlah bank di Indonesia menghadapi kebutuhan meningkatkan kepemilikan publik atau free float, tetapi rendahnya valuasi saham berpotensi membuat pemegang saham pengendali menunda aksi pelepasan saham.

Kondisi tersebut membuat pemenuhan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) kemungkinan berlangsung bertahap, bukan melalui gelombang penjualan saham secara serentak.

Analis UOB Kay Hian Posmarito Pakpahan mencatat terdapat 26 bank dengan free float di bawah 15 persen.

Berdasarkan harga penutupan 28 September 2026, kebutuhan pasokan saham untuk meningkatkan free float menjadi 15 persen diperkirakan mencapai sekitar Rp21,4 triliun.

Namun, angka tersebut bukan merupakan proyeksi penempatan saham.

Menurut Posmarito, sebagian besar bank tidak memiliki kebutuhan untuk menghimpun modal baru. Sementara, pemegang saham pengendali juga tidak memiliki alasan untuk melepas saham dalam jumlah besar ketika valuasi pasar masih rendah.

“Investor akan menunggu struktur dan ketentuan transaksi, sehingga potensi pasokan saham dapat membatasi pergerakan saham hingga transaksi diumumkan,” tulis Posmarito dalam risetnya.

Aturan tersebut memberikan ruang bagi pemegang saham pengendali dan emiten untuk mencari waktu serta struktur transaksi yang lebih menguntungkan.

Bank dengan kapitalisasi pasar Rp5 triliun atau lebih dan free float di bawah 12,5 persen pada tanggal acuan wajib meningkatkan free float menjadi 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027 dan 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun memiliki waktu hingga 31 Maret 2029.

Posmarito menilai tenggat waktu tersebut justru menciptakan ruang untuk negosiasi, bukan mendorong penjualan saham secara langsung.

Pemegang saham utama dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mencari valuasi yang lebih baik, menghitung biaya ketidakpatuhan, serta membahas sejumlah opsi pemenuhan aturan dengan regulator.

Transaksi pun berpotensi semakin dekat dengan tenggat waktu apabila kondisi pasar saham tetap lemah.

Sejumlah bank telah mulai menyiapkan opsi masing-masing.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) secara resmi mengusulkan rights issue, sementara PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) masih mengevaluasi pilihan yang tersedia.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) berpotensi menghadapi dinamika berbeda karena rencana integrasi dengan MUFG Jakarta dapat memengaruhi struktur kepemilikan publik. Sementara, PT Bank Permata Tbk (BNLI) menyatakan tengah mengupayakan pemenuhan ketentuan free float, tetapi belum mengungkapkan skema yang akan ditempuh.

BRIS Jadi Ujian Pertama

Menurut Posmarito, BRIS menjadi ujian pertama bagi implementasi aturan tersebut, terutama dalam melihat seberapa besar permintaan investor publik terhadap saham yang ditawarkan.

Dalam keterbukaan informasi, BRIS mengusulkan rights issue sebanyak-banyaknya 6,8 miliar saham baru dengan target penyelesaian pada kuartal I-2027.

Aksi tersebut masih menunggu persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada 6 November 2026.

Seluruh dana bersih hasil rights issue akan digunakan untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan.

Berdasarkan perhitungan UOB Kay Hian, BRIS sebenarnya hanya membutuhkan sekitar 3,08 miliar saham baru untuk meningkatkan free float dari 9,33 persen menjadi tepat 15 persen, dengan asumsi seluruh saham baru masuk ke kepemilikan publik yang memenuhi kriteria free float.

Artinya, jumlah maksimal penerbitan 6,8 miliar saham mencapai sekitar 2,2 kali kebutuhan tersebut.

Jika seluruh saham diterbitkan dan seluruhnya masuk ke publik, free float BRIS secara teoritis dapat meningkat menjadi sekitar 20,98 persen.

Di sisi lain, penerbitan maksimal tersebut akan menyebabkan dilusi kepemilikan pemegang saham yang tidak berpartisipasi sekitar 12,85 persen.

BRIS juga memproyeksikan modal meningkat dari Rp51,1 triliun pada 2026 menjadi Rp64,4 triliun pada 2027.

Rasio kecukupan modal atau CAR diperkirakan naik dari 20,38 persen menjadi 23,31 persen, sehingga posisi permodalan bank semakin mendekati kategori KBMI 4.

Dengan menggunakan estimasi laba 2026 konsensus Bloomberg yang telah disesuaikan serta asumsi payout ratio 20 persen untuk laba 2026 yang dibayarkan pada 2027, UOB Kay Hian memperkirakan secara ilustratif kebutuhan pendanaan bersih BRIS sekitar Rp5,25 triliun.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi UOB Kay Hian dan bukan target penghimpunan dana yang telah ditetapkan BRIS. Bank juga belum mengungkapkan jumlah penerbitan final maupun harga pelaksanaan rights issue.

Posmarito menilai pelaksanaan rights issue BRIS akan sangat bergantung pada minat investor publik, terutama apabila pemegang saham utama hanya berpartisipasi sebagian atau bahkan tidak menggunakan haknya.

Estimasi penghimpunan dana Rp5,25 triliun tersebut setara sekitar 8 persen dari kapitalisasi pasar BRIS yang mencapai Rp65,5 triliun, sekaligus sekitar 85,9 persen dari nilai pasar free float yang saat ini memenuhi kriteria.

“Ketidakpastian mengenai harga pelaksanaan dan komitmen partisipasi akan membebani saham. Kami tidak merekomendasikan menambah eksposur sebelum informasi tersebut tersedia,” kata Posmarito.

BNGA Terbentur Valuasi

Sementara itu, BNGA menghadapi persoalan berbeda. Dengan free float sekitar 7,5 persen, bank membutuhkan pelepasan sekitar 1,89 miliar saham untuk mencapai 15 persen.

Namun, valuasi BNGA yang berada di kisaran 0,7-0,8 kali price to book value (P/B) membuat penjualan blok dalam jumlah besar berpotensi harus dilakukan dengan diskon tambahan.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemegang saham pengendali untuk melakukan pelepasan saham dalam waktu dekat.

Terlebih, BNGA memiliki rasio modal inti utama bank (CET1) sebesar 22,4 persen, sehingga tidak terdapat kebutuhan permodalan yang mendesak untuk mendorong rights issue.

Berdasarkan pertemuan dengan manajemen, Posmarito memahami bahwa BNGA tidak memiliki rencana untuk melakukan go private.

Dengan demikian, valuasi dan permintaan investor kemungkinan menjadi faktor utama yang menentukan waktu pelaksanaan, dengan skema pelepasan saham secara bertahap dinilai sebagai opsi yang paling mungkin.

BDMN Bergantung pada Integrasi MUFG

BDMN memiliki persoalan yang lebih dinamis karena kebutuhan free float dapat berubah seiring proses integrasi dengan MUFG Jakarta.

Struktur transaksi maupun pembelian saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui aksi korporasi dapat memengaruhi jumlah saham yang masuk kategori publik.

Pembelian saham pemegang saham yang tidak menyetujui transaksi berdasarkan Pasal 52 POJK 41/2019 berpotensi mengurangi free float.

Di sisi lain, penerbitan saham baru kepada MUFG juga dapat menyebabkan dilusi kepemilikan publik.

Karena itu, struktur integrasi dan urutan aksi korporasi akan menentukan kebutuhan final BDMN untuk memenuhi ketentuan free float.

Dalam pertemuan terbaru, manajemen BDMN menyatakan masih mengevaluasi sejumlah opsi dan belum menentukan skema yang akan ditempuh.

Melihat kondisi tersebut, UOB Kay Hian menyarankan investor lebih selektif dan tidak sekadar mengejar saham yang memiliki tenggat pemenuhan free float.

“Beli transaksinya, bukan tenggat waktunya,” tulis Posmarito.

Dari total potensi pasokan saham sekitar Rp21,4 triliun, sekitar 73 persen terkonsentrasi pada lima bank.

Besarnya potensi pasokan dibandingkan kapitalisasi pasar, valuasi saham, tingkat ROE, serta struktur transaksi akan menjadi faktor penting dalam menentukan dampaknya terhadap investor.

Untuk saat ini, BRIS menjadi satu-satunya dari empat bank yang ditemui UOB Kay Hian yang telah memiliki skema pemenuhan free float secara formal.

Investor dinilai lebih baik menunggu harga pelaksanaan, alokasi kepada publik, serta komitmen pemegang saham utama sebelum meningkatkan eksposur.

Sementara itu, BDMN masih bergantung pada struktur integrasi dengan MUFG, BNGA membutuhkan harga yang dapat diterima pemegang saham pengendali, sedangkan BNLI belum mengungkapkan skema pemenuhan free float yang akan dipilih. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Advertisement
Advertisement