“Investor akan menunggu struktur dan ketentuan transaksi, sehingga potensi pasokan saham dapat membatasi pergerakan saham hingga transaksi diumumkan,” tulis Posmarito dalam risetnya.
Aturan tersebut memberikan ruang bagi pemegang saham pengendali dan emiten untuk mencari waktu serta struktur transaksi yang lebih menguntungkan.
Bank dengan kapitalisasi pasar Rp5 triliun atau lebih dan free float di bawah 12,5 persen pada tanggal acuan wajib meningkatkan free float menjadi 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027 dan 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.
Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun memiliki waktu hingga 31 Maret 2029.
Posmarito menilai tenggat waktu tersebut justru menciptakan ruang untuk negosiasi, bukan mendorong penjualan saham secara langsung.