IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS). Sanksi tersebut diberikan lantaran perusahaan gas tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan hingga batas akhir.
Hingga 30 September 2026 yang merupakan batas akhir, PGN belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2026. Atas dasar itu, BEI memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta.
PGN menjadi salah satu dari 70 emiten di Bursa yang belum menyampaikan laporan keuangan kepada investor. Rinciannya 64 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim yang disertai laporan Kantor Akuntan Publik (KAP), 2 emiten belum menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh KAP, dan 4 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit KAP.
Kepada 70 emiten tersebut, BEI memberikan perlakuan tegas mulai dari peringatan tertulis I, II, hingga denda tertinggi sebesar Rp150 juta.
Selain PGN, beberapa emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan hingga tenggat waktu yang ditentukan yakni PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), dan PT Black Diamond Resources Tbk (COAL).