IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas cakupan pemantauan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Melalui penyempurnaan metodologi, pemantauan kini mencakup saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, dari sebelumnya hanya saham berkapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Mengutip keterangan resmi BEI pada Sabtu (10/10/2026), perluasan tersebut dilakukan dengan menggunakan price impact ratio untuk meninjau saham yang berpotensi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Perubahan ambang kapitalisasi pasar ini memungkinkan lebih banyak saham masuk dalam cakupan pemantauan.
Selain memperluas cakupan HSC, BEI dan KSEI juga menambah informasi kepemilikan saham lokal dan asing dalam data kepemilikan perusahaan tercatat. Data tersebut melengkapi informasi yang sebelumnya disajikan berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor.
Informasi tambahan ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih terperinci mengenai struktur kepemilikan emiten, sehingga investor dapat menganalisis komposisi pemegang saham secara lebih menyeluruh.