sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Larang Dana Hasil Pencucian Uang hingga Utang untuk Beli Saham BEI

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
21/09/2026 14:15 WIB
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
OJK Larang Dana Hasil Pencucian Uang hingga Utang untuk Beli Saham BEI (Foto: iNews Media Group)
OJK Larang Dana Hasil Pencucian Uang hingga Utang untuk Beli Saham BEI (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penggunaan dana hasil pinjaman maupun dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membeli saham Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. 

Regulasi ini mengatur mekanisme kepemilikan saham bursa dalam pelaksanaan demutualisasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU P2SK, Bank Indonesia (BI), Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dan Kementerian Keuangan diperbolehkan menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun, kepemilikan masing-masing pihak dibatasi maksimal 5 persen sebagaimana diatur dalam POJK 13/2026.

Meski demikian, pihak di luar Anggota Bursa masih dapat memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5 persen. Kepemilikan tersebut dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada OJK dan memenuhi sejumlah persyaratan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement