sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Demutualisasi BEI Terbit, OJK: Instrumen Krusial dari Reformasi Pasar Modal RI

Market news editor Rohman Wibowo
21/09/2026 13:40 WIB
OJK: Agenda demutualisasi bursa merupakan instrumen krusial dari peta jalan percepatan reformasi integritas di pasar modal domestik.
Aturan Demutualisasi BEI Terbit, OJK: Instrumen Krusial dari Reformasi Pasar Modal RI. (Foto Istimewa)
Aturan Demutualisasi BEI Terbit, OJK: Instrumen Krusial dari Reformasi Pasar Modal RI. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026) terhitung sejak tanggal diundangkan pada 17 September 2026. 

Regulasi anyar ini menjadi fondasi yuridis bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merealisasikan tahapan demutualisasi, yang mentransformasi struktur kepemilikan saham bursa dari semula terbatas hanya bagi Anggota Bursa (mutual) menjadi terbuka bagi perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun non-anggota (demutual).

Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan langkah tindak lanjut atas mandat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Regulasi setingkat undang-undang tersebut menginstruksikan OJK untuk mengatur ketentuan teknis terkait pemegang saham penyelenggara pasar modal dalam bentuk peraturan otoritas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement