Selain itu, regulasi ini memuat delapan substansi pokok guna menjaga independensi kelembagaan bursa efek sekaligus memperkokoh fungsi pengawasan OJK. Poin pertama menegaskan demutualisasi wajib diselenggarakan dengan tetap mengedepankan independensi bursa efek, integritas pasar, serta kewenangan pengaturan dan pengawasan oleh OJK.
Poin kedua, masuknya kepemilikan pemodal di luar Anggota Bursa harus tetap mempertahankan asas independensi bursa. Poin ketiga, hak kepemilikan saham bursa dipisahkan secara mutlak dari fungsi keanggotaan bursa efek.
Poin keempat, kepemilikan efek oleh masing-masing pemegang saham dibatasi paling banyak 5 persen dari total modal saham yang telah diterbitkan bursa. Poin kelima, izin tertulis dari OJK diwajibkan bagi pihak yang hendak memiliki saham melampaui ambang 5 persen guna mengantisipasi dominasi, konsentrasi kepemilikan, ataupun kendali tunggal demi melindungi independensi bursa efek.
Poin keenam, OJK melarang keras setiap pihak untuk menguasai saham bursa efek secara mayoritas atau di atas 50 persen, baik melalui kepemilikan langsung, tidak langsung, maupun lewat jejaring afiliasi.
Poin ketujuh, pengangkatan jajaran direksi dan dewan komisaris bursa efek wajib terlebih dahulu dinyatakan lolos Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) oleh OJK.
Terakhir, pada poin kedelapan, seluruh pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris diwajibkan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di ranah pasar modal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
(Dhera Arizona)