Pemegang saham juga harus memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan Bursa Efek.
Persyaratan lainnya mencakup konektivitas domestik dan internasional, akses terhadap likuiditas, serta akses terhadap pendalaman pasar.
Dalam POJK 13/2026, OJK juga mengatur mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek. Demutualisasi dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru dan/atau penjualan saham Bursa Efek yang sebelumnya telah dibeli kembali oleh Bursa Efek.
Penerbitan saham baru wajib mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana yang diperoleh dari aksi korporasi tersebut.
(DESI ANGRIANI)