sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu hingga Danantara Bisa Tunjuk Pihak Ketiga Jadi Pemegang Saham BEI

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
21/09/2026 13:40 WIB
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026
Kemenkeu hingga Danantara Bisa Tunjuk Pihak Ketiga Jadi Pemegang Saham BEI (Foto: iNews Media Group)
Kemenkeu hingga Danantara Bisa Tunjuk Pihak Ketiga Jadi Pemegang Saham BEI (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bisa menunjuk pihak ketiga sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam Pasal 8 POJK 13/2026 disebutkan bahwa Kementerian Keuangan, BI, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Ketiga pihak tersebut juga dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham Bursa Efek.

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Pihak sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham bursa," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (21/9/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement