Dalam transaksi tersebut, KLBF menyebutkan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Benedictus Darmapuspita dan Rekan untuk melakukan penilaian terhadap objek transaksi, terutama terkait dengan nilai pasar aset tersebut.
Dengan memakai pendekatan biaya, nilai pasar dari kedua bidang lahan tersebut adalah Rp55,95 miliar, sehingga transaksi antarperusahaan dalam satu grup tersebut dianggap wajar.
Hale sendiri diketahui merupakan produsen minuman yang dikenal memproduksi jus buah dalam kemasan. Sedangkan Forsta bergerak di bidang manufaktur alat kesehatan.
(Rahmat Fiansyah)