sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Denda KLBF-EPMT Rp275 Juta soal Transaksi Afiliasi, Ini Perkaranya

Market news editor Rahmat Fiansyah
07/11/2026 07:00 WIB
OJK menjatuhkan sanksi terhadap PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) terkait transaksi afiliasi.
OJK menjatuhkan sanksi terhadap PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) terkait transaksi afiliasi. (Foto: Ist)
OJK menjatuhkan sanksi terhadap PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) terkait transaksi afiliasi. (Foto: Ist)

Dalam transaksi tersebut, KLBF menyebutkan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Benedictus Darmapuspita dan Rekan untuk melakukan penilaian terhadap objek transaksi, terutama terkait dengan nilai pasar aset tersebut. 

Dengan memakai pendekatan biaya, nilai pasar dari kedua bidang lahan tersebut adalah Rp55,95 miliar, sehingga transaksi antarperusahaan dalam satu grup tersebut dianggap wajar.

Hale sendiri diketahui merupakan produsen minuman yang dikenal memproduksi jus buah dalam kemasan. Sedangkan Forsta bergerak di bidang manufaktur alat kesehatan.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement