sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MAHA Pastikan Karhutla Tak Ganggu Aktivitas Pengangkutan Batu Bara

Market news editor Desi Angriani
15/10/2026 10:13 WIB
MAHA bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan, khususnya pengangkutan batu bara (coal hauling).
MAHA Pastikan Karhutla Tak Ganggu Aktivitas Pengangkutan Batu Bara (Foto: iNews Media Group)
MAHA Pastikan Karhutla Tak Ganggu Aktivitas Pengangkutan Batu Bara (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MAHA) terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar wilayah operasional, konsesi, dan aset perseroan.

Menanggapi hal tersebut, perseroan menyatakan kejadian karhutla di sekitar wilayah proyek tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun target produksi perseroan.

Adapun MAHA bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan, khususnya pengangkutan batu bara (coal hauling). Seluruh kegiatan pengangkutan dilakukan di area kerja milik pelanggan yang merupakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kegiatan operasional MAHA tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Paser dan sekitarnya, Kalimantan Utara, termasuk Kabupaten Nunukan dan Sembakung serta sekitarnya, dan Kalimantan Tengah. Seluruh kegiatan di wilayah tersebut dikelola langsung oleh perseroan.

"Seluruh armada pengangkutan (double trailer, single trailer, dan dump truck) beroperasi secara normal," tutur manajemen MAHA dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/10/2026)

Perseroan menambahkan, tidak terdapat dampak finansial negatif yang material terhadap estimasi pendapatan, laba bersih, maupun nilai aset. 

Selain itu, tidak ada penghentian operasional yang tidak direncanakan (unplanned shutdown) di lokasi proyek maupun fasilitas pendukung, termasuk lokasi kerja dan bengkel (site/workshop), akibat karhutla.

Terkait potensi konsekuensi hukum, perseroan menyatakan pihaknya maupun entitas anak tidak sedang menghadapi dan tidak berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla. 

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement