Dia menerangkan, dalam menangani kasus-kasus pengaduan tersebut, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi yang mempertemukan pihak jemaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang tegas apabila jalur damai menemui jalan buntu.
"Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," katanya.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran. Hal ini guna meminimalisasi risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci.
(Dhera Arizona)