sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Perizinan

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
30/09/2026 03:29 WIB
Langkah transformasi ini difokuskan untuk memperketat kepatuhan hukum sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi masyarakat.
50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Perizinan (FOTO:Dok Laman Kemenhaj)
50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Perizinan (FOTO:Dok Laman Kemenhaj)

IDXChannel - Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh menyusul masih tingginya angka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif serta maraknya praktik pemberangkatan jamaah di luar prosedur resmi. 

Langkah transformasi ini difokuskan untuk memperketat kepatuhan hukum sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi masyarakat.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Atty Novyanty, menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern. 

Berdasarkan data terkini pada sistem Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), tercatat ada sebanyak 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar. Namun, separuh dari jumlah tersebut (50 persen) berada dalam status tidak aktif.

"Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga saat ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persen-nya tidak aktif. Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data," ujar Atty dikutip, Selasa (29/9/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement