sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Perizinan

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
30/09/2026 03:29 WIB
Langkah transformasi ini difokuskan untuk memperketat kepatuhan hukum sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi masyarakat.
50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Perizinan (FOTO:Dok Laman Kemenhaj)
50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Perizinan (FOTO:Dok Laman Kemenhaj)

"Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh," ujar Atty Novyanty.

Melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data ini, Kemenhaj optimis ruang gerak travel nonprosedural dapat ditekan seminimal mungkin. 

Pemerintah mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran beribadah di Tanah Suci.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement