"Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh," ujar Atty Novyanty.
Melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data ini, Kemenhaj optimis ruang gerak travel nonprosedural dapat ditekan seminimal mungkin.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran beribadah di Tanah Suci.
(kunthi fahmar sandy)