Menurut dia, demutualisasi akan memperkuat tata kelola dan transparansi sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan dalam ekosistem pasar modal.
"Demutualisasi akan memberikan dampak struktural positif bagi pasar modal Indonesia karena dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi konflik kepentingan," tulis Raja dalam riset yang terbit pada 6 Oktober 2026.
Di sisi lain, reformasi free float akan menjadi ujian yang lebih dekat bagi pasar.
Perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float di bawah ambang batas 12,5 persen dan 15 persen diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut paling lambat Februari 2027.
Bahana memperkirakan sekitar Rp39 triliun hingga Rp75 triliun saham perlu diserap pasar untuk memenuhi ketentuan tersebut.