Manajemen juga meyakini aksi korporasi tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, pendapatan, maupun pembiayaan perseroan.
TPIA menilai arus kas internal masih memadai untuk membiayai operasional, belanja modal, dan pelaksanaan buyback secara bersamaan.
Meski demikian, penggunaan kas untuk membeli kembali saham akan mengalihkan sebagian aset perseroan menjadi saham treasuri.
Saham yang telah dibeli kembali tersebut tidak memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tidak berhak menerima dividen selama berstatus sebagai saham treasuri.
TPIA juga menyebut saham hasil buyback dapat dialihkan kembali pada masa mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.