Bahan baku emas itu akan dibeli dari pihak yang tidak terafiliasi dengan perseroan dan tercatat dalam database MinerbaOne, platform digital terpadu yang dikembangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pengaturan dan pengawasan sektor pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia. Selanjutnya, bahan baku tersebut akan diolah menjadi produk perseroan.
Adapun HRTA belum pernah melaksanakan PMTHMETD sebelumnya, baik untuk memperbaiki posisi keuangan maupun untuk tujuan lainnya, termasuk program kepemilikan saham.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, HRTA akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Oktober 2026.
(DESI ANGRIANI)