Untuk membatasi risiko pada tahap awal, BEI hanya mengizinkan IDSS pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling per 28 September 2026.
Saat ini, terdapat lima saham yang dapat ditransaksikan, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
BEI juga menetapkan kuota transaksi harian berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian pasar reguler masing-masing Anggota Bursa pada bulan sebelumnya.
AB dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp750 miliar dibatasi maksimal 0,02 persen dari total saham tercatat per hari. AB dengan nilai transaksi Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun mendapat kuota maksimal 0,03 persen.
Sementara itu, AB dengan rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp1,5 triliun memperoleh batas kuota tertinggi sebesar 0,05 persen dari total saham tercatat per hari.