IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan transaksi Intraday Short Selling (IDSS) dengan manajemen risiko terukur sejak 1 Oktober 2026.
Mekanisme ini dilengkapi persyaratan dana jaminan, pemantauan rasio secara real-time, hingga forced buy otomatis pada akhir hari perdagangan untuk memastikan posisi short tidak terbawa ke hari berikutnya.
Pada tahap awal, baru dua Anggota Bursa (AB) yang telah memperoleh lisensi BEI dan siap menyediakan fasilitas IDSS bagi investor, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
“Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis. Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy kepada IDX Channel, Senin (5/10/2026).
IDSS merupakan varian transaksi short selling yang mewajibkan investor menutup posisi pada hari perdagangan yang sama melalui pembelian kembali saham sebelum perdagangan berakhir. Dengan demikian, posisi short tidak dapat dibawa atau carry over ke hari perdagangan berikutnya.