Kasus tersebut berkaitan dengan perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
OJK menemukan pelanggaran yang melibatkan penyebaran informasi melalui media sosial dan transaksi melalui sejumlah rekening.
Kasus itu menunjukkan bahwa promosi saham dapat menjadi salah satu aspek yang diperiksa ketika terdapat indikasi manipulasi.
Namun, kasus tersebut tidak dapat digeneralisasi untuk menyimpulkan bahwa seluruh influencer yang membahas atau merekomendasikan saham melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, BEI juga memperkuat transparansi struktur kepemilikan melalui perluasan keanggotaan komite High Shareholding Concentration (HSC) menjadi sembilan anggota, yang mencakup unsur penyelenggara pasar, akademisi, anggota bursa, dan pelaku pasar.