sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Redam Kepanikan Investor Usai Pengumuman MSCI

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
19/10/2026 14:05 WIB
Jeffrey Hendrik mengungkapkan alasan di balik penurunan batas maksimal Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen
BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Redam Kepanikan Investor Usai Pengumuman MSCI (Foto: iNews Media Group)
BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Redam Kepanikan Investor Usai Pengumuman MSCI (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan alasan di balik penurunan batas maksimal Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen mulai perdagangan Senin (19/10/2026). 

Kebijakan tersebut diambil untuk meredam kepanikan investor setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi terkait potensi penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Jeffrey mengatakan, pengumuman MSCI di luar perkiraan BEI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, sejumlah partisipan dan investor global yang berkomunikasi dengan Bursa juga mengaku tidak mengetahui rencana tersebut sebelumnya.

"Jangankan Bursa dan OJK, sebagian besar partisipan MSCI juga tidak mengetahui hal tersebut. Dalam komunikasi kami dengan para investor global, mereka semua juga tidak tahu dan tidak menyangka akan ada pengumuman seperti itu," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Senin (19/10/2026).

Menurut Jeffrey, ketidakpastian akibat pengumuman ini berpotensi memicu aksi jual lebih lanjut oleh investor domestik maupun asing. Karena itu, BEI menurunkan batas maksimal ARB menjadi 7 persen agar investor memiliki waktu lebih untuk mencermati informasi dan mempertimbangkan keputusan investasinya.

"Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan sesuatu yang umum dilakukan. Namun, tujuannya adalah agar investor tidak mengambil keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang sangat tinggi, kebingungan, apalagi ketakutan," ujar Jeffrey.

Jeffrey menilai kebijakan tersebut membantu meredam tekanan jual lanjutan di pasar saham. Pada penutupan perdagangan sesi I, Senin (19/10/2026), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 5,05 persen ke level 4.923.

Menurut dia, koreksi tersebut masih berada di bawah batas ARB yang ditetapkan sebesar 7 persen. Dengan demikian, investor diharapkan memiliki ruang untuk mengevaluasi informasi yang berkembang sebelum mengambil keputusan investasi.

"Tadi terpantau indeks kita turun sekitar 5 persen. Artinya, penurunan tersebut tidak menyentuh batas 7 persen. Dengan demikian, investor diharapkan dapat lebih cermat mencermati perkembangan informasi. Akan lebih baik jika investor kembali melihat fundamental, sembari menilai seluruh kondisi dan situasi yang ada," katanya.

Jeffrey menambahkan, kebijakan ARB 7 persen akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan dan dinamika pasar selanjutnya. BEI juga mengimbau investor untuk tetap memperhatikan fundamental perusahaan tercatat dan tidak semata-mata mengambil keputusan berdasarkan isu atau sentimen pasar.

Di tengah gejolak tersebut, BEI juga menjadwalkan pertemuan dengan MSCI pada Senin (19/10/2026) untuk meminta klarifikasi mengenai latar belakang konsultasi penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia.

"Kami ingin menanyakan klarifikasi terkait latar belakangnya. Karena ini merupakan sesuatu yang tidak terduga, pasar akan bereaksi dalam kondisi panik, bingung, dan penuh ketidakpastian," kata Jeffrey.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement