Karakteristik pasar negosiasi berbeda dengan pasar reguler. Dalam pasar negosiasi, transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual, sehingga fleksibilitas harga selama ini menjadi salah satu karakteristik utama mekanisme tersebut.
Namun, dengan adanya masukan dari pelaku pasar, BEI melihat perlunya mengevaluasi kembali ketentuan tersebut. Pengaturan batas harga nantinya diharapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pasar modal Indonesia, tanpa menghilangkan fungsi pasar negosiasi sebagai sarana transaksi bagi pemegang saham.
Jeffrey mengatakan, bursa di berbagai negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatur transaksi pada mekanisme pasar di luar pasar reguler. Karena itu, BEI masih mempelajari sejumlah pendekatan yang diterapkan oleh bursa global sebelum menentukan mekanisme yang sesuai untuk pasar Indonesia.
"Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global. Tetapi memang konsensus pasar kita adalah memang sebaiknya itu diatur," ujarnya.
Kendati demikian, Jeffrey belum menyampaikan besaran batas harga yang tengah dipertimbangkan maupun waktu penerapan kebijakan tersebut. BEI masih perlu melakukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan formula dan ketentuan yang akan digunakan.
(Rahmat Fiansyah)