IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mempermudah perusahaan tercatat yang memilih untuk melakukan go private atau delisting.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi emiten yang sudah tidak feasible atau tidak lagi layak untuk tetap tercatat di bursa, dengan tetap memperhatikan kriteria dan ketentuan yang berlaku.
“Secara umum arah kebijakan dari OJK maupun bursa, kita dalam tanda kutip, mempermudah perusahaan-perusahaan untuk go private. Jadi kalau memang sudah tidak feasible (layak) lagi untuk listed di bursa efek, ya kita mempersilakan perusahaan go private,” ujar Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (18/9/2026).
Menurut Iding, kebijakan tersebut sejalan dengan agenda transformasi dan penguatan integritas pasar modal. Agenda tersebut antara lain mencakup peningkatan batas minimum saham free float menjadi 15 persen, pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1 persen, serta sejumlah kebijakan lainnya.
“Termasuk yang mengenai free float, nanti akan ada kebijakan-kebijakan yang memang secara umum kita tidak akan mempersulit perusahaan-perusahaan untuk go private,” katanya.