IDXChannel - Kementerian Keuangan menggelontorkan anggaran Rp331,4 triliun untuk pembayaran subsidi dan kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) hingga akhir Agustus 2026.
Angka tersebut melonjak 52,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp218 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, total pembayaran Rp331,4 triliun tersebut terbagi atas pos subsidi sebesar Rp177,1 triliun dan kompensasi senilai Rp154,4 triliun.
"Sudah kita bayarkan sebesar Rp331,4 triliun. Pembayaran kompensasi dilakukan sekarang bulanan dan subsidi dibayarkan bulanan oleh PLN dan Pertamina," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Suahasil menjelaskan, percepatan serta peningkatan pembayaran subsidi dan kompensasi secara berkala ini bertujuan untuk menjaga ruang likuiditas arus kas (cash flow) kedua BUMN tersebut, sehingga pasokan komoditas yang harganya diatur pemerintah (administered prices) tetap terjamin.