Sebelumnya, BEI telah menggelar pertemuan virtual dengan MSCI pada Senin (19/10) untuk membahas rencana reklasifikasi pasar saham Indonesia.
Namun, Jeffrey belum mengungkapkan isi maupun kesimpulan pertemuan tersebut karena adanya kesepakatan antara kedua pihak.
"Kami membicarakan banyak hal. Namun, seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya dengan MSCI, kami tidak dapat mengungkapkan detail maupun kesimpulan dari pertemuan tersebut," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (19/10/2026).
Di tengah gejolak pasar, BEI juga kembali menyesuaikan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14. Batas ARB untuk kelompok harga tersebut diubah dari sebelumnya 7 persen menjadi nominal Rp1.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan setelah bursa mengevaluasi penerapan ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026.